April 11, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan KonsumenYa, sudah sepantasnya kita mampu untuk menjadi konsumen yang cerdas. Terutama ketika kita termasuk dalam orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen cerdas

.
Kita perlu ingat bahwa pesan yang sering dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen telah melakukan hubungan yang erat dalam proses jual beli.


Ini berarti bahwa, semua masyarakat sebagai konsumen harus dapat menjadi konsumen cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus tahu hak dan tanggung jawab mereka sebagai konsumen yang baik.


Untuk menjadiKonsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumentidak terlalu rumit. Beberapa tips selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah setidaknya bisa menjadi pegangan setiap pelanggan.


Untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas, sebagai konsumen harus mampu menegakkan hak dan kewajiban mereka, melakukan hal-hal, yang dengan hati-hati sebelum membeli, perhatikan label, manual dan kartu garansi tanggal kedaluwarsa, memastikan bahwa produk sesuai dengan standar kualitas K3L, serta pembelian barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.


Yang paling penting, sebagai konsumen kita semua juga harus mampu mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara untuk membeli produk dalam negeri, bijaksana menjaga bumi, dan pola konsumsi makanan sehat.


Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan menentukan akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan pengetahuan ini, tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa lebih tinggi.


Sebagaimana telah kita lihat, pemerintah telah membuat kerangka peraturan atau hukum untuk melindungi konsumen, dan pemerintah secara rutin melakukan pengawasan. Tapi tanpa dukungan nyata dari konsumen yang telah membentuk kerangka hukum pemerintak tidak akan efektif.


Oleh karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, tidak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.semogga bermanfaatKonsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Posted by: caknun at 05:43 AM | No Comments | Add Comment
Post contains 315 words, total size 3 kb.

Comments are disabled. Post is locked.
9kb generated in CPU 0.0244, elapsed 0.1061 seconds.
32 queries taking 0.0899 seconds, 50 records returned.
Powered by Minx 1.1.6c-pink.